Penerapan nilai-nilai keadilan sosial dalam bidang perekonomian indonesia

 Penerapan nilai-nilai keadilan sosial dalam bidang perekonomian indonesia


Pendahuluan

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam upaya memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemajuan bangsa. Akan tetapi bila kita merefleksikan apa yang telah dilakukan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan dalam bidang ekonomi, mulai dari Jaman Orde Baru yang terpusat pada negara hingga Jaman Reformasi yang berpusat pada pasar, maka terlihat dengan jelas bahwa  pembangunan ekonomi hanyalah memberikan keuntungan maksimal kepada kelompok kecil masyarakat tertentu saja dan lebih banyak menyengsarakan bahkan terkesan menindas sebagian besar anak bangsa yang sebetulnya harus diperhatikan dan dilindungi oleh pemerintah. Suatu keadaan yangsangat kontras dengan esensi cita-cita politik yang digagas oleh pendiri bangsa kita yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, sebagai mana termuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Pembahasan di atas, dapat kita lihat secara jelas dan tegas melalui beberapa kebijakan  ekonomi tertentu yang menindas kelompok masyarakat seperti komunitas petani, masyarakat miskin di permukiman kumuh, sektor informal atau pedagang kaki lima, buruh, nelayan dan usaha kecil, yang secara sosial, ekonomi, dan politik memiliki kedudukan atau posisi yang tidak menguntungkan. Sebagai contoh, kasus-kasus penggusuran yang merebak di kota-kota Tak lupa terhadap kehidupan buruh seperti pemberian hak-hak istimewa. kepada investor atau pemilik modal dengan kebijakan semacam pemberian fasilitas monopoli, lisensi, tata niaga, kartel, keringanan pajak, prioritas kredit, dan kebijakan pemberian upah minimum bagi buruh dengan alasan sederhana bahwa setiap kenaikan upah buruh dipastikan akan meningkatkan biaya produksi sehingga investor malas membuka atau  datang ke Indonesia.

 Demikian juga beberapa kebijakan ekonomi lainnya, yang secara tidak langsung turut memperburuk kelompok masyarakat tersebut, antara lain kebijakan memberikan jaminan pembayaran atas kewajiban bank-bank umum kepada deposan dan kreditur dalam dan luar negeri oleh pemerintah yang sangat jelas telah merugikan dan menghancurkan bangsa, juga kebijakan menaikan harga BBM di saat situasi yang tidak tepat.

Suatu gambaran yang menunjukkan pemerintah dan birokrasinya selama ini hanya memproduksi kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak pada kepentingan sendiri, kelompok-kelompok tertentu dan tentunya pemilik modal. Sedangkan orientasi hakikat daripada pembangunan ekonomi tersebut termarjinalkan, sehingga sebagian besar masyarakat harus mengalami keterpurukan yang menggenaskan, mengalami kemiskinan dan kehidupan yang tidak layak sebagai akibat dari perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, di tengah tuntutan perubahan peran pemerintah yang sedang berkembang saat ini, sudah seharusnyalah pemerintah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar

terhadap proses pembangunan ekonomi guna mengembalikan esensi tujuan pembangunan ekonomi pada jalur yang semestinya, seperti yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai Keadilan Sosial dalam Pembangunan Ekonomi Selanjutnya, demi tercapainya proses pemahaman yang komprehensif, secara sederhana


Penerapan sistem ekonomi yang berlandaskan Nilai-Nilai keadilan sosial 

Sila keadilan sosial menetapkan misi dan tujuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur. Dengan tujuan itu, ditanamlah dalam UUD 1945 pasal 33 tentang dasar-dasar operasional dalam mewujudkan keadilan sosial. Yaitu kebijakan yang berusaha menyantuni hak-hak konstitusi rakyat serta memperdekat jurang pemisah di dalam masyarakat.

Dalam suasana kehidupan sosial-perekonomian, kompetisi ekonomi diletakkan dalam bingkai kooperatif  berlandaskan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam mewujudkan keadilan sosial, para pelaku ekonomi diberi peran masing-masing yang secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu diberdayakan dengan tetap menempatkan negara dalam posisi yang penting dalam menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, penyediaan, dan rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.

Keadilan ekonomi dalam kesadaran Pancasila merupakan suatu kondisi di mana terdapat kesamaan kemampuan dalam mengendalikan jalannya perekonomian. Sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka keadilan ekonomi harus dipahami sebagai kondisi di mana rakyat mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi, dengan cara ikut memiliki alat-alat produksi, turut mengambil keputusan-keputusan ekonomi , dan turut pula menanggung segala akibat dari pelaksanaan keputusan-keputusan ekonomi tersebut. 

Artinya keadilan ekonomi sangat terkait dengan hubungan-hubungan produksi di dalam kegiatan ekonomi yang menjamin tidak terjadinya hubungan yang eksploitatif antara pelaku ekonomi. Sistem perekonomian di Indonesia harus dikembangkan dengan sistem ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila.

Landasan penerapan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, bisa terus dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Saat ini masyarakat sudah mengenal bank, supermarket, mal, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tadi, bisa kita terima selama masih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa sekaligus sebagai dasar negara Republik indonesia. Maka, warga negara Indonesia sudah selayaknya selalu mengamalkan dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dalam berbagai lini kehidupan, termasuk bidang ekonomi.


Perwujudan dan Penghayatan sistem perokonomian di Indonesia

Perwujudan atau pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dapat dilaksanakan di seluruh sendi kehidupan, dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbangsa dan bernegara. Pancasila sendiri dirumuskan dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang luhur. Pengamalan butir-butir Pancasila yang mengandung nilai-nilai kebaikan itu hendaknya juga diterapkan di semua sektor kehidupan, dari bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya.

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila Berikut ini adalah nilai-nilai dari sila-sila yang terkandung dalam sila keadilan sosial.Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam sila keadilan sosial ini merupakan sistem perekonomian yang dikembangkan di Indonesia dan sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia harus dipahami dan diterapkan dalam penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila khususnya nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu;

Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong.

Mengembangkan sikap adil terhadap sesama manusia.

Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menghormati hak orang lain.

Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan.

Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum.

Menghargai hasil karya orang lain.

Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang berkeadilan sosial.



Tujuan perokonomian Indonesia berasaskan nilai keadilan

      Tidak dapat dipungkiri oleh siapa pun warga bangsa Indonesia dan juga bangsa bangsa di dunia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri di atas suatu landasan  Negara yang fundamental yaitu pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang memiliki unsur mutlak yaitu pertama.

Berkaitan dengan asas tujuan atau cita-cita Negara Indonesia jelas dalam pembukaan alinea ke empat UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah Negara Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan berlandaskan pada pemikiran tersebut, maka sudah jelas bahwa sejak awal berdirinya Negara Indonesia, para pembentuk Negara menempatkan nilai keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari proses membangun bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Tujuan  sistem perekonomian Indonesia dianataranya yaitu;

Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pertumbuhan perekonomian yang dihasilkan dari tindakan ekonomi bisnis.

Kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.

Adanya dorongan untik bekerja dan ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Adanya koordinasi yang efektif dan efisien terhadap proses produksi.

Adanya pertimbangan yang wajar antara barang untuk kepentingan sekarang atau kepentingan masa depan.

Adanya perimbangan yang wajar antara barang untuk kepentingan perorangan dan kepentingan umum.

Adanya pemerataan pendapatan dan persamaan antara berbagai golongan dan masyarakat.

Adanya perimbangan yang wajar antara kekuasan dan pengaruh antara atas dan bawa



Penutup


Berdasarkan dari beberapa pembahasan di atas, tidak dapat dipungkiri bahwa nilai-nilai keadilan sosial merupakan hal yang penting guna mencapai suatu masyarakat yang berkemakmuran dan berkeadilan dalam perekonomian di Indonesia. Maka bagi bangsa Indonesia menempatkan nilai keadilam sosial dalam  pembangunan perekonomian di Indonesia semestinyalah seluruh strategi dan kebijakan pembangunan perekonomian yang dipilih haruslah menuju ke cita-cita yang maju. Negara berkewajban untuk menciptakan kemaslahan bersama. Inilah hakikat nilai-nilai pembangunan perekonomian yang seharusnya menjadi titik pijak bagi pemerintah dan birokrasinya dalam upaya menghasilkan nilai-nilai keadilan sosial dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. 

Dan juga di sinilah letak pentingnya pemerintah atau negara sebagai pengatur kepentingan rakyat. Pemerintah harus mengambil porsi sesedikit mungkin dalam proses

kebijakan dan dinamika sosial tetapi efektif melindungi kepentingan yang paling mendasar dari Nilai Keadilan Sosial dalam Pembangunan Ekonomi masyarakat luas. Pemerintah sebagai fasilitator tidak boleh bertindak semena mena, tetapi akomodatif dan partisipatif, termasuk memberi pembelajaran politik dalam proses pengambilan kebijakan ekonomi kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mengatur transaksi sosial di antara kelompok masyarakat. Pemerintah pun harus menampilkan nilai etisnya atau mengedepankan dimensi moral, yang meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, untuk menjalankan dan meluruskan misi pencapaian keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah desa krasak